Halamantutor – Tidak bisa dipungkiri, jika cara mengaktifkan IKD (Identitas Kependudukan Digital), sedang banyak dicari.
Kalian pasti sudah tahu kalau pemerintah akan menggantikan e-KTP dengan KTP digital, atau yang lebih dikenal dengan nama Identitas Kependudukan Digital (IKD).
KTP digital ini adalah aplikasi yang bisa kalian akses di smartphone kalian, tanpa perlu repot-repot membawa kartu fisik. Keren, kan?
Untuk lebih mengenal apa itu IKD, simak artikel berikut.
Apa Itu IKD?
IKD digital ini adalah salah satu inovasi dari Direktorat Jenderal Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, yang ingin membuat dokumen kependudukan lebih praktis dan modern.
Dengan IKD kalian bisa membuktikan identitas kalian sebagai warga negara Indonesia dengan mudah dan cepat.
Sehingga tidak perlu repot-repot membawa KTP fisik. Terlebih lagi, identitas ini tidak akan pernah jatu ataupun hilang.
Syarat Mengaktifkan IKD
Untuk bisa menggunakan KTP digital, kalian harus mengaktifkannya terlebih dahulu melalui aplikasi IKD. Aplikasi ini bisa kalian unduh gratis di PlayStore atau AppStore, tergantung jenis ponsel kalian.
Tapi sebelum itu, kalian harus mempersiapkan beberapa hal, yaitu:
- Ponsel yang terhubung dengan internet
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat email yang aktif
- Nomor ponsel yang aktif
Cara Aktivasi IKD Online dengan Mudah
Setelah kalian siap dengan persyaratan di atas, kalian bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk mengaktifkan KTP digital kalian:
- Buka aplikasi IKD yang sudah kalian unduh sebelumnya
- Masukkan data kalian, seperti NIK, email, dan nomor ponsel
- Tekan tombol Verifikasi Data untuk memeriksa kebenaran data kalian
- Lakukan verifikasi wajah dengan menekan tombol ambil foto dan mengikuti instruksi Face Recognition
- Scan QR Code yang ada di kantor Disdukcapil sesuai dengan alamat KTP kalian
- Cek email kalian untuk mendapatkan kode aktivasi, dan masukkan kode tersebut di aplikasi IKD
- Masukkan juga kode captcha yang muncul di layar untuk aktivasi IKD kalian
- Selamat, kalian sudah berhasil mengaktifkan KTP digital kalian!
Perlu kalian ketahui, kalian harus datang langsung ke kantor Disdukcapil sesuai dengan domisili untuk mengaktifkan IKD kalian. Jadi, jangan lupa untuk membawa KTP fisik kalian ya!
* * *
Silahkan langsung kalian praktekkan saja cara mengaktifkan IKD dengan mudah dan cepat. Pastikan setiap data dan perysratan sudah terpenuhi.