Cara Cek Tilang Elektronik Online – Sudah tahukah kalian bahwa CCTV kini bisa menilang pengendara nakal? Itulah tilang elektronik, sistem penegakan hukum lalu lintas yang canggih dan modern.
Kalian harus hati-hati, karena jika kalian melanggar aturan di jalan, mata elektronik ini akan menangkapnya dan mengirimkan surat tilang ke rumah kalian.
Di beberapa lokasi tertentu, ada perangkat ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang terpasang. Perangkat ini akan merekam secara otomatis setiap pelanggaran lalu lintas yang terjadi di depannya.
Kemudian, rekaman tersebut akan dikirim ke Bank Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya. Di sana, data kendaraan dan jenis pelanggarannya akan diidentifikasi.
Lantas bagaimana cara cek kendaraan apakah terkena tilang ata tidak? berikut penjelasan Halamantutor.
Baca Juga: Cara Mudah Mengatasi Error Bookmark Not Defined di Word
Cara Cek Tilang Elektronik Secara Online
Nantinya surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan yang melanggar. Nah, jika kalian mendapat surat tilang ini, kalian harus segera mengonfirmasinya dalam waktu 8 hari sejak pelanggaran terjadi.
Jika tidak, STNK kalian bisa diblokir oleh pihak berwenang. Terdepat dua cara mengetahui kendaraan kena tilang atau tidak dengan plat nomor, diantaranya adalah:
1. Cek Melalui Website
- Jalankan browser di ponsel kalian lalu kunjungi website etle-pmj.info/id/check-data
- Setelah alamat terbuka, selanjutnya kalian masukan plat nomor kendaraan, nomor rangka dan nomor mesin. Kalian bisa melihat data tersebut di STNK.
- Selanjutnya tekan tombol Cek Data.
- Tunggu beberapa saat, jika muncul tulisan “No data available” berarti kendaraan kalian aman atau tidak terkena tilang sama sekali.
- Sedangkan jika terbukti melanggar, maka akan keluar informasi seperti waktu, lokasi dan status pelanggaran.
- Selesai.
2. Mengecek Lewat Aplikasi
- Pertama buka aplikasi pengunduhan atau Play Store di handphone kalian.
- Selanjutnya cari aplikasi “Tilang elektronikā di kolom pencarian. Nanti akan muncul banyak pilihan aplikasi yang bisa kalian gunakan.
- Pilih salah satu aplikasi lalu install.
- Jika sudah selesai, selanjutnya buka aplikasi tilang elektroniknya.
- Selanjutnya masukkan data-data kendaraan yang diminta sesuai STNK kemudian lakukan pengecekan.
- Nantinya kalian akan melihat informasi, apakah kendaraan terkena tilang atau tidak.