Cara mengurus BPKB hilang wajib diketahui jika terjadi pada kalian. Nah BPKB adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh pemilik kendaraan sebagai identitas kendaraan. Apabila dokumen ini hilang, maka kalian harus segera mengurusnya.
Karen jika terdapat razia, kendaraan yang tidak ada BPKB bisa ditilang. Hal ini bisa menjadi indikasi bahwa kendaraan yang dipakai merupakan kendaraan orang lain atau curian. Maka dari itu jangan dianggap remeh.
Nah mungkin ada diantara kalian yang bingung untuk mengurus BPKB yang hilang lalu syarat apa saja yang harus dilengkapi. Maka dari itu, kali ini Halamantutor.xyz akan memberikan penjelasannya kepada kalian. Simak artikel ini sampai selesai.
Baca Juga: 4 Cara Mengetahui Nomor Kurir Shopee Express Semua Wilayah
Dokumen Persyaratan Untuk Mengurus BPKB Hilang
Sebelum ke cara mengurus BPKB hilang atas nama sendiri, kalian harus mempersiapkan syarat-syaratnya terlebih dahulu. Pastikan semuanya sudah kalian persiapkan sebagai langkah awal mengurus BPKB yang hilang.
Berikut syarat mengurus BPKB hilang:
- Surat kehilangan BPKB dari pihak kepolisian
- Surat pernyataan BPKB hilang yang disertai materai Rp10.000
- Surat pernyataan BPKB hilang dari Bank yang disertai dengan materai. Ini sebagai bukti kalau BPKB tidak sedang dijadikan jaminan.
- Fotokopi KTP atau SIM
- Kwitansi asli pembelian kendaraan (jika belum balik nama)
- Surat kuasa dan fotokopi KTP yang dikuasakan (jika mengurus BPKB hilang atas nama orang lain)
- Formulir permohonan
- Fotokopi STNK
- Hasil cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
- Surat keterangan dari Reskrim
- Fotokopi BPKB lama atau minimal hafal nomornya
- Pemberitaan BPKB hilang di surat kabar atau media masa
Cara Mengurus BPKB Hilang 2023 dengan Mudah
1. Buat Laporan Kehilangan di Kantor Polisi
2. Buat Surat Pernyataan BPKB Hilang Dilengkapi Dengan Materai
Setelah selesai membuat laporan kehilangan dari pihak kepolisian dan reskrim, selanjutnya Anda perlu membuat surat pernyataan pribadi terkait kehilangan BPKB. Surat pernyataan ini dibuat dengan menandatangani pernyataan yang ada dan tidak lupa dibubuhi materai Rp6.000.
Baca Juga: 3 Cara Mengetahui Daya Listrik Rumah Di Meteran
3. Surat Pernyataan BPKB Tidak Dijaminkan dari Bank
4. Upload Berita Kehilangan di Media Masa (tidak wajib)
5. Datang ke Samsat Terdekat
Biaya Mengurus BPKB Hilang
- Biaya BPKB hilang dikenai tarif sebesar Rp225.000 untuk kendaraan roda 2 dan 3
- Biaya BPKB hilang dikenai tarif sebesar Rp375.000 untuk kendaraan roda 4 atau di atasnya
Biaya ini berlau untuk mengurus BPKB hilang atas nama sendiri ataupun orang lain atau bukan atas nama sendiri.
Baca Juga: 5 Cara Cek Limit Home Credit di Aplikasi dengan Mudah
* * *
Itulah tadi cara mengurus BPKB hilang atas nama sendiri ataupun orang lain beserta syarat dan biayanya. Segera urus ketika BPKB kendaraan hilang agar proses cepat ditangani. Semoga bisa membantu kalian yang membutuhkann. Terima kasih!