Cara Bayar PBB – Kalian mungkin pernah mendengar tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang dimiliki oleh seseorang di Indonesia.
Besarnya PBB yang harus dibayar tergantung pada luas tanah atau bangunan yang dimiliki serta nilai jual objek pajak tersebut. Saat ini proses pembayaran bisa dilakukan dengan mudah bahkan dapat dilakukan secara online lewat smartphone.
Buat kalian yang penasaran, maka kalian berada pada artikel yang tepat karena Halamantutor akan membahasanya secara detail.
Dokumen Persyaratan Bayar PBB
Sebelum melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), kalian harus mempersiapkan beberapa dokumen persyaratan. Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan:
1. Bukti Kepemilikan Tanah atau Bangunan
Dokumen ini bisa berupa sertifikat tanah atau bangunan, atau surat tanda terima objek pajak (STO) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Pastikan dokumen ini masih berlaku dan sesuai dengan objek pajak yang akan dibayar.
2. Nomor Objek Pajak (NOP)
NOP adalah kode unik yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada setiap objek pajak yang terdaftar di wilayah tersebut. NOP terdiri dari 18 digit dan harus dicantumkan dalam dokumen pembayaran PBB.
3. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT)
SPPT adalah surat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah sebagai pemberitahuan bahwa kalian harus membayar PBB untuk objek pajak yang dimiliki.
Pastikan dokumen ini masih berlaku dan jumlah pajak yang tertera di dalamnya sudah benar.
4. Identitas Diri
Dokumen identitas diri seperti KTP atau SIM dibutuhkan untuk memastikan bahwa yang melakukan pembayaran adalah pemilik objek pajak atau orang yang diberi kuasa oleh pemilik.
Cara Bayar PBB Online yang Tertunggak
Nah setelah mengetahui persyaratannya, kalian bisa membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan menggunakan berbagai metode diantaranya:
1. Membayar melalui Kantor Pos
Cara pertama untuk membayar PBB adalah dengan membayar melalui kantor pos. Caranya cukup mudah dan praktis:
-
Pertama, datang ke kantor pos terdekat dengan membawa bukti kepemilikan tanah atau bangunan dan KTP sebagai identitas diri.
- Mengambil formulir pembayaran PBB yang telah disediakan.
- Mengisi formulir tersebut dengan benar dan lengkap.
- Membayar sesuai dengan jumlah yang tertera di formulir menggunakan uang tunai atau kartu debit.
2. Membayar melalui Bank
Selain melalui kantor pos, kalian juga bisa membayar PBB melalui bank. Ikuti panduan di bawah ini:
- Pilih bank yang telah bekerja sama dengan pemerintah untuk menerima pembayaran PBB.
- Datang ke bank tersebut dengan membawa bukti kepemilikan tanah atau bangunan dan KTP sebagai identitas diri.
- Mengambil formulir pembayaran PBB yang telah disediakan.
- Mengisi formulir tersebut dengan benar dan lengkap.
- Membayar sesuai dengan jumlah yang tertera di formulir menggunakan uang tunai atau kartu debit.
- Selesai.
3. Membayar melalui Aplikasi Mobile Banking
Cara yang lebih modern untuk membayar PBB adalah melalui aplikasi mobile banking. Saat ini, hampir semua bank di Indonesia telah menyediakan layanan mobile banking yang memungkinkan kalian untuk membayar PBB dengan mudah melalui ponsel pintar.
Berikut caranya:
- Pastikan kalian telah terdaftar sebagai pengguna mobile banking dan mengaktifkan layanan pembayaran PBB.
- Buka aplikasi mobile banking pada ponsel pintar kalian.
- Pilih menu pembayaran dan cari opsi untuk membayar PBB.
- Masukkan nomor objek pajak dan jumlah PBB yang harus dibayar.
- Konfirmasi pembayaran dan tunggu sampai proses selesai.
4. Membayar melalui Tokopedia
Membayar PBB melalui platform e-commerce bisa menjadi pilihan yang lebih mudah dan praktis, terutama bagi kalian yang tidak memiliki banyak waktu untuk pergi ke kantor pos atau bank.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Buka aplikasi Tokopedia pada ponsel pintar kalian.
- Pilih menu “Bayar Tagihan”.
- Cari opsi untuk membayar PBB.
- Masukkan nomor objek pajak dan jumlah PBB yang harus dibayar.
- Konfirmasi pembayaran dan tunggu sampai proses selesai.
5. Membayar melalui Indomaret
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Datang ke gerai Indomaret terdekat dengan membawa bukti kepemilikan tanah atau bangunan dan KTP sebagai identitas diri.
- Beritahu kasir bahwa kalian ingin membayar PBB.
- Berikan nomor objek pajak dan jumlah PBB yang harus dibayar.
- Membayar sesuai dengan jumlah yang tertera di kasir menggunakan uang tunai atau kartu debit.
- Selesai.
Akhir Kata
Sudah tahu kan kalian tentang beberapa cara bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) beserta dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan sebelum melakukan pembayaran? Ingatlah bahwa membayar PBB adalah kewajiban yang harus dilakukan sebagai warga negara yang baik.