Belakangan ini banyak orang yang ingin membuat NPWP, apalagi untuk para Youtuber yang memang sekarang dikenakan pajak. Apa itu NPWP? NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yang menjadi identitas dari warga Indonesia yang sudah berpenghasilan.
Dengan memiliki NPWP, orang dapat melakukan pembayaran wajib pajak dari penghasilan yang di dapat. Biasanya jika kalian bekerja di perusaaan, maka akan diminta untuk membuat NPWP untuk melaksanakan kewajiban wajib pajak.
Tidak seperti dulu yang mana pendaftaran NPWP memerlukan proses yang lama dan panjang. Belum lagi kalian harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak dan mengantri dengan peserta yang lain. Pasti sangat melelahkan.
Namun saat ini kalian bisa mendaftar NPWP secara online bahkan hanya dari smartphone yang dimiliki. Jadi tidak perlu repot-repor mengantri di Kator Pelayanan Pajak. Nah bagaimana caranya? Simak penjelasan Halamantutor berikut.
Syarat Daftar NPWP Secara Online
1. NPWP Pribadi
Syarat Daftar NPWP Pribadi Bagi Yang Tidak Memiliki Usaha atau Pekerjaan Bebas
- Untuk WNI: Fotokopi KTP
- Untuk WNA: Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Syarat Daftar NPWP Pribadi Bagi Yang Memiliki Usaha atau Pekerjaan Bebas
- Fotokopi Paspor, KITAS, dan KITAP (untuk WNA)
- Fotokopi KTP (untuk WNI).
- Fotokopi surat izin usaha
- Atau surat keterangan tempat usaha atau pekerja bebes minimal dikeluarkan oleh kepala desa.
Syarat Daftar NPWP Pribadi Bagi Wanita Yang Sudah Menikah Dengan Kewajiban Pajak Terpisah
- Fotokopi KTP bagi WNI
- Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS bagi WNA
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi NPWP Suami
- Fotokopi surat perpajakan luar negeri untuk suami WNA
- Fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami
2. NPWP Badan
Syarat Daftar NPWP Badan Bagi Badan Usaha Non-profit
- Fotokopi KTP salah satu pengurus atau pemilik usaha saja
- Surat keterangan domisili dari pengurus RT atau RW setempat
Syarat Daftar NPWP Badan Bagi Badan Usaha Yang Berorientasi profit
- Fotokopi Nomor Pajak Wajib Pajak salah satu pengurus usaha
- Fotokopi dokumen pendirian usaha
- Fotokopi surat izin usaha yang diterbitkan lembaga berwenang, minimal dari Kepala Desa
Cara Membuat NPWP Online Lewat Hp
- Langkah pertama buka web browser yang kalian miliki kemudian kunjungi situs resmi ereg.pajak.go.id.
- Nah jika kalian belum punya aku, silahkan pilih Daftar Akun.
- Silahkan kalian masukkan e-mail yang masih aktif serta passwordnya.
- Setelah itu tekan tombol Daftar di bagian bawah.
- Langkah selanjutnya kalian akan mendapatkan e-mail untuk verifikasi. Buka email yang masuk lalu klik Link Verifikasi.
- Kemudian kalian akan masuk ke formulir pendaftaran. Silahkan isi data-data yang diminta sesuai yang kalian miliki, seperti nama, tanggal lahir, No Hp dll.
- Jika sudah, klik Daftar.
- Apabila berhasil, maka akan muncul status pendaftaran di tampilan awal situs. Silahkan kalian lakukan login dengan akun yang sudah dibuat tadi. Atau masuk ke ereg.pajak.go.id/login
- Setelah itu tap tombol Minta Token yang nantinya akan di kirim lelaui e-mail.
- Buka email yang masuk tadi, lalu copy Token yang sudah dikirim.
- Selanjutnya kembali ke situs Ereg Pajak dan pastekan pada menu token.
- Berikutnya kalian akan menerima kode unik untuk syarat pengajuan NPWP.
- NPWP akan di kirim ke alamat kalian melalui pos jika pangajuan disetujui.
- Selesai.