Cara Lapor SPT Tahunan Online– Masyarakat Indonesia yang memiliki NPWP dan punya penghasilan, wajib untuk maporkan pajat tahunan atau lapor SPT. Jika dulu untuk melapor SPT, masyarakat harus pergi ke kantor pajak.
Namun sekarang sudah bisa dilakukan secara online lewat Hp. Tepatnya melakukan pengisian laporan SPT pribadi atau badan pakai e-Filing dan e-Form di DJP Online. Surat SPT punya fungsi untuk melaporkan pembayaran pajak, baik yang merupakan ojek ataupun bukan objek pajak.
Tidak hanya itu saja SPT dapat menjadi surat pelaporan harta yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Apabila tidak melakukan lapor SPT tahunan, maka bisa dikenakan denda.
Wajib pajak yang harus dilaporkan dibagi menjadi 2 kategori yaitu dengan penghasilan di atas Rp60 juta pertahun dan di bawah Rp60 juta pertahun. Lalu bagaimana cara mengisi dan lapor SPT tahunan secara online? simak ulasan berikut.
Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online Lewat Hp
Ada dua metode yang bisa kalian gunakan sesuai dengan kebutuhan. Jika ingin melapor secara langsung, bisa pakai e-Filling.
Namun apabila banyak banyak data yang diupload, pakai e-form. Cek caranya sebagai berikut ini.
1. Cara lapor SPT 1770 SS Lewat e-Filing
- Pertama silahkan kunjungi situs www.pajak.go.id menggunakan web browser lewat Hp Android.
- Lakukan login dengan memasukkan NPWP pribadi dan password. Kemudian klik Login.
- Setelah berhasil login, berikutnya kalian pilih menu Lapor lalu tap layanan e-Filling dan pilih Buat SPT.
- Berikutnya kalian ikuti intruksi pengisian e-Filing yang ada. Silahkan isi tahun pajak, status SPT serta statu pembentukan.
- Pada bagian A. PAJAK PENGHASILAN, imput data sesuai formulir 1721-A2 yang dikasih oleh bendahara.
- Pada bagian B. PAJAK PENGHASILAN, isi misalnya: dapat hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000.
- Pada bagian C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN. kalian isi misalnya Harta yang dimiliki Motor Moge Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000.
- Kemudian pada bagian D. PERNYATAAN kalian beri tanda centang setuju.
- Jika sudah silahkan tap kirim.
- Nah nantinya kalian akan menerima email yang berisi Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT.
2. Cara lapor SPT 1770 SS Lewat e-Form
Selain dengan cara di atas, kalian bisa buat laporan SPT tahunan dari wajib pribadi mellaui e-Form. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut.
- Kujungi website www.pajak.go.id. dengan browser.
- Setelah itu login sama seperti sebelumnya.
- Jika sudah, kalian pilih menu Lapor lalu tap logo e-Form PDF.
- Langkah selanjutnya kalian ketuk menu Buat SPT kemudian ikuti instruksi dan pertanyaan yang diberikan.
- Apabila semua informasi dan data sudah dilengkapi, berikutnya tekan tombol Kirim Permintaan.
- Setelah itu browser akan mengunduh secara otomatis formulir SPT elektronik.
- Nah kalian bisa mengisi formulir itu secara offline.
- Untuk token pengiriman SPT, akan langsung dikirim ke alamat email kalian saat proses unduh formulir tadi berlangsung.
* * *
Baca Juga: 5 Cara Melihat Bit Laptop dengan Mudah
Kira-kira seperti itu informasi seputar cara lapor SPT tahunan secara online lewat Hp serta cara mengisi SPT pajak yang benar.
Silahkan kalian siapkan berkas-berkas yang diperlukan dan pastikan kalian mengisi semua informasi serta data dengan benar sebelum laporan dikirim.