Daftar situs dan aplikasi diblokir Kominfo – Kabar yang lagi hangat diberbincangkan adalah pemblokiran berbagai situs yang dilakukan oleh Kementrian Komunikasi dan Informasi atau sering disebut dengan Kominfo.
Berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2020, Kominfo menyebutkan bahwa semua kegiatan digital yang ada di Indonesia harus mendaftar kegitan digitalnya. Kebijakan ini disebut Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE.
Nah jadi semua kegiatan usaha digital yang ada di dalam maupun luar negeri wajib mendaftar PSE agar dapat diakses di Indonesai. Pendaftaran dijadwalkan sampai tanggal 22 Juli 2022 dan jika ada situs atau aplikasi yang belum mendaftar PSE, maka akan dibatasi alias diblokir oleh Kominfo.
Berdasarkan peraturan tersebut ternyata ada beberapa aplikasi dan situs yang ternyata mengalami pemblokiran, bahkan bisa dikatakan ada aplikasi dan situs terkenal yang memiliki banyak pengguna di Indonesia.
Sehingga merugikan masyarakat luas, khusunya di tanah air. Terdapat beberapa daftar situs serta aplikasi beken yang diblokir oleh Kominfo.
Daftar Situs dan Aplikasi yang Diblokir Kominfo
Kominfo menyatakan bahwa ada lebih dari 100 kegitan usaha digital yang sudah dilakukan pemblokoran, baik usaha digital dari dalam negeri ataupun situs asing.
Baca Juga: Cara Menggunakan Kuota Lokal Telkomsel di Semua Daerah
Situs atau aplikasi yang punya banyak pengguna dan terkenal pun juga terkena pemblokiran oleh Kominfo, diantaranya:
- Paypal
- Yahoo!
- Steam
- Amazon
- Bing
- Dota
- CS Go
- Epic Games
- Origin
- Battle Net
Menurut data dari Kominfo, daftar di atas adalah situs dan aplikasi yang belum daftar PSE sehingga dilakukan pemblokiran dan tidak bisa digunakan di Indonesia.
Kalau kalian lihat, ternyata ada layanan Paypal yang terkenal sebagai alat atau media pembayaran internasional. Paypal banyak dibakai oleh pekerja freelance karena terbiasa mendapat clien atau pembeli dari luar negeri.
Sehingga kebijakan tersebut banyak disesali oleh para pengguna Paypal. Terlebih lagi mereka yang belum melakukan penarikan saldo. Anak bangsa merasa dirugikan dengan adanya keputusan sehingga melayangkan aksi protes, baik di media sosial ataupun secara offline.
Alih-alih menjaga keamanan pengguna di Indonesia, keputusan Kominfo ini malah dianggap tidak benar dan merugikan banyak orang, terlebih lagi mereka yang bekerja di dunia digital.
Respon Masyarakat Terhadap Pemblokiran yang Dilakukan Kominfo
Tanggapan Kominfo
Setelah timbulnya kegaduhan dan protes keras oleh masyarakat Indonesia, Kominfo memberikan tanggapannya atau klarifikasi melalui media sosialnya tehadapat kebijakan yang telah dilakukan dalam hal pemblokiran situs dan aplikadi tertentu.
Pihak Kominfo menyebutkan bahwa pemblokiran yang dilakukan adalah sebagai hukuman sementara kepada pada unit kegiatan usaha digital yang tidak merespon pendaftaran PSE sampai tanggal 29 Juli 2022 lalu, baik itu aplikasi maupun situs web.
Sehingga nantinya diharapkan semua aplikasi dan situs tersebut mulai melakukan pendaftaran dan setelah pendaftaran selesai, maka dilakukan nomalisasi dimana semua situs dan aplikasi bisa digunakan kembali seperti biasa.
Baca Juga: 3+ Cara Menonaktifkan Paket Smartfren dengan Mudah