Cara daftar IMEI iPhone harus dilakukan apabila smartphone kalian ingin bisa digunakan. Karena jika tidak mendaftar, maka umumnya ponsel tidak akan berfungsi dari sektor jaringan dan sinyal. Terlebih lagi jika membelinya di luar negeri.
IMEI ini sebenarnya adalah upaya dari pemerintah untuk melawan adanya praktik jual beli Hp ilegal. Jadi ponsel yang berasal dari balck market, tidak akan mendapat kode IMEI yang artinya ponsel tidak terdaftar. Sehingga tidak dapat dioperasikan.
Nah agar Hp iPhone yang kalian tida terkena pembokiran, maka kalian harus mendaftar IMEI iPhone di Kemenperi atau Kementerian Perindustrian. Jika kalian bingung, simak ulasan Halamantutor berikut.
Apa Itu IMEI?
Mungkin ada diantar kalian yang masih bingung apa itu IMEI. Jadi IMEI merupakan singkatan dari International Mobile Equipment Identity atau nomor identitas yang dikeluarkan oleh Asosiasi GSM untuk sim card pada sebuah Hp.
Jika kartu sim GSM yang dipakai pada ponsel yang tidak memiliki IMEI, tidak akan muncul jaringan. Pemerintah sudah mulai gencar melakukan pemblokiran ponsel yang berasal dari black market sejak tahun 2020.
Harapannya dapat menekan atau bahkan menghilangkan penyeludupan Hp dari luar negeri. Dengan begitu bisa melindungi masyarakat dari perangkat Hp ilegal. Kemudian Kementrian Perindustrian akan langsung melakukan pemblokirna untuk Hp iPhone yang tidak punya nomor IMEI.
Jika kalian membeli ponsel iPhone dari luar negeri, tentunya tidak akan bisa langsung digunakan di dalam negeri. Kalian harus melakukan pendaftaran IMEI Hp terlebih dahulu. Tenang kalian bisa melakukannya secara sendiri lho.
Syarat Daftar IMEI iPhone dari Luar Negeri
Kalian tidak bisa langsung ke cara daftar IMEI iPhone jika belum memenuhi persyaratannya terlebih dahulu. Berikut ini syarat-syarat mendaftar IMEI Hp ke Kemenperin:
- Maksimal Hp yang bisa di daftarkan IMEI adaah 2 unit dari luar negeri.
- Kedua barang tersebut punya harga maksimal Rp7.3 juta termasuk biaya pengiriman.
- Jika barang yang dipesan jumlahnnya lebih dari 2 dan harganya juga melebihi batas, maka kelebihan barang akan disita dan kalian hanya boleh membawa 2 barang saja.
- Kalian akan dikenakan biaya PPN 10% dan PPH 7.5% jika ada kelebihan nilai harga.
- Proses registrasi IMEI akan dilakukan oleh perusahaan jasa kiriman melalui Bea Cukai jika pengiriman barang dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman.
- Turis yang berasal dari luar Indonesia, tidak perlu melakukan registrasi.
Kurang lebih itu saja syarat untuk mendaftra IMEI iPhone. Pemblokir bukan hanya untuk Hp ilegal saja, namuan juga bisa dilakukan buat Hp yang hilang atau dicuri.
Cara Daftar IMEI iPhone di Kemenperi
Setelah mengetahui syarat-syaratnya, berikutnya kalian bisa mulai untuk daftarkan IMEI iPhone. Nah Ada 2 cara yang bisa dilakukan yakni lewat web Bea Cukai dan aplikasi mobile Bea Cukai. Berikut pembahasan selangkapnya.
1. Cara Daftar IMEI iPhone Lewat Situs Bea Cukai
Metode yang pertama kita akan melakukannya lewat situs web Bea Cukai. Cara ini flaksibel dilakukan, bisa pakai HP atau PC.
Selain itu kalian tidak perlu menginstal aplikasi tambahan apapun. Berikut ini langkah-langkahnya untuk mendaftar IMEI Hp iPhone lewat website Bea Cukai.
- Pertama buka situ beacukai.go.id dengn web browser yang kalian punya.
- Selanjutnya pilih registrasi dan masukkan data-data diri dan list data barang.
- Setelah itu upload bukti surat karantina (jika ada).
- Berikutnya isi kode captcha sesuai yang apa yang muncul kemudian klik Send.
- Jika sudah, tunggu sampai QR Code dan Registration ID muncul dan simpan QR Code tersebut.
- Kemudian kalian kunjungi kantor Bea Cukai dan lakukan scanning pada QR Code yang kalian simpan.
- Biarkan petugas pajak menyelesaikan pemeriksaannya.
- Jika sudah kalian akan mendapatkan persetujuan produk dari petugas Bea Cukai.
2. Cara Daftar IMEI iPhone dengan Aplikasi Mobile Bea Cukai
Alternatif lainnya yaitu dengan menggunakan aplikasi resmi Bea Cukai. Jika kalian kesulitan untuk mengakses situs web Bea Cukai, kalian dapat memanfaatkan aplikasi mobile Bea Cukai. Ikuti panduan nya di bawah ini:
- Silahkan download dan install aplikasi Mobile Bea Cukai terlebih dahulu di iPhone kalian.
- Jika sudah, buka aplikasinya dan pilih IMEI.
- Selanjutnya masukkan data pribadi dan data barang.
- Masukkan data barang secara detail seperti tipe, merk dan lainnya.
- Berikutnya klik Complete jika semua data sudah terisi.
- Tunggu sampai proses QR Code dan Registrasi muncul.
- Selesai.
Sama seperti cara sebelumnya, setelah QR Code dan Registrasi didapatkan, silahkan kalian pergi ke kantor Bea Cukai untuk melakukan scanning QR Code agar nantinya petugas memberikan persetujuan pada barang yang kalian beli tersebut.
Akhir Kata
Demikianlah tadi dua cara daftar IMEI iPhone beserta dengan syaratnya. Jika ada langkah yang kurang jelas, bisa kalian tanyakan di kolom komenatr.
Nah segera lakukan pendaftaran agar tidak diblokir oleh pemerintah. Itu saja informasi hari ini semoga bisa membantu dan bermanfaat. Sampai jumpa di artike selanjutnya!